Home » , » Panwas Kewalahan Tertibkan Baliho Calon Bupati

Panwas Kewalahan Tertibkan Baliho Calon Bupati

Written By supriyono on 01 August 2008 | 8/01/2008 06:49:00 PM

Yang masih Terpasang Dianggap Curi Start Kampanye

CIBINONG - Banyaknya alat peraga, khususnya baliho calon bupati Bogor, membuat Panitia Pengawas (Panwas) Pilbup Bogor kewalahan. Hingga kemarin masih banyak baliho dan gambar calon yang bertebaran di berbagai sudut jalan. Padahal, Panwas dan KPU Kabupaten Bogor memberi deadline mulai Selasa (22/7) tidak boleh lagi ada gambar calon. Bagi calon yang melanggar, dianggap mencuri start kampanye.

“Kami menyisir jalan-jalan protokol di Kabupaten Bogor dan mencabuti alat peraga sampai pukul 01:00 WIB dini hari. Itu pun belum semuanya bisa kami copot,” ujar anggota Panwas Abdul Haris Kasyi kepada Radar Bogor, kemarin.

Haris beralasan, luasnya wilayah Kabupaten Bogor serta terbatasnya petugas Panwas menjadi masalah utama baliho calon sulit ditertibkan. “Kami hanya sanggup mengawasi di jalan protokol, sedangkan penertiban di jalan-jalan kecil kami serahkan kepada Panwas kecamatan,” jelasnya.

Saat ini, tambah Haris, di Kantor Panwas Kabupaten Bogor menggunung bukti-bukti pelanggaran alat peraga yang rencananya diteruskan ke KPU Kabupaten Bogor guna ditindaklanjuti. Melihat bukti yang ada, hampir semua calon melanggar. “Kami segera memberikan contoh bukti pelanggaran ke KPU Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Lalu apa sanksinya bagi calon yang masih melanggar? Menurut dia, para calon akan terjerat pelanggaran pidana. Mereka bisa dituntut maksimal hukuman tiga bulan kurungan sesuai pasal 116 UU No. 32 Tahun 2004.

Tak hanya itu, Panwas Kabupaten Bogor juga akan mengawasi kinerja KPU Kabupaten Bogor. Jika anggota PPS atau PPK tidak mengindahkan pemilih misalnya, Panwas memasukkannya sebagai pelanggaran dan dilaporkan ke Bawaslu. Hukuman paling berat pemecatan.

Bagaimana reaksi KPU Kabupaten Bogor? Rupanya menunggu laporan Panwaslu. “Kalau laporan sudah diterima dan disertai bukti-bukti kuat, kami langsung melayangkan surat peringatan,” terang Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bogor Romli Eko Wahyudi.

Romli menjelaskan, jika surat peringatan pertama tidak diindahkan maka akan dilayangkan peringatan kedua. Jika masih juga dilanggar, pihaknya menjatuhkan hukuman berupa larangan melakukan kampanye.

Sementara calon bupati yang diusung PKS Sunmandjaja Rukmandis mengeluhkan kinerja Panwas terkait dimajukannya jadwal penetapan calon oleh KPU. Menurut dia, Panwas seharusnya menyosialisasikan dulu Undang-Undang tentang Penertiban Alat Peraga. Tujuannnya agar bisa menurunkan sendiri alat-alat peraga tersebut.

Akibat ketidakberesan kinerja Panwaslu, kata Sunmandjaja, pihaknya terpaksa membatalkan jadwal Jaring Aspirasi. PKS khawatir jika Jaring Aspirasi yang jauh-jauh hari sudah direncanakan itu dianggap sebagai salah satu bentuk kampanye.

Sebelumnya, calon Bupati Rachmat Yasin sempat meminta agar alat peraga para calon yang kini sudah bertebaran di Kabupaten Bogor tidak diturunkan. Selain biayanya mahal, alat peraga yang terpasang pun sebagai salah satu ajang sosialisasi agar golput bisa ditekan.(ndi)
Share this article :

0 comments:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN
Copyright © 2011. PKS SUKARAJA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger