Jurnas Nasional. AGAR tidak mengganggu pelaksanaan pemilu DPR, DPD, dan DPRD tahun 2009, pelaksanaan pilkada di delapan kabupaten atau kota di Jawa Barat, akan dipercepat. Ini mengacu Surat Edaran Mendagri No.188.2/1189/SJ tertanggal 7 Mei 2008.
Asisten Pemerintahan Provinsi Jabar, Tjatja Koswara mengatakan, Surat Edaran Mendagri itu sebagai tindak lanjut UU NO.12/2008 tentang perubahan kedua atas UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah.
“Percepatan ini juga mengacu pada Surat Edaran Mendagri No.279/516/OTDA tertanggal 2 April 2008. Dari catatan yang ada, delapan daerah tersebut adalah, Kabupaten Cirebon, Majalengka, Subang, Garut, Kuningan, Ciamis, Kota Bogor dan Kota Banjar,” ujar Tjatja, Rabu (2/7) di Gedung Sate.
Dari delapan daerah itu, kata dia, Kab Cirebon, Majalengka, Subang, Garut, dan Kab Ciamis akan melaksanakan pemungutan suara secara bersamaan, yakni tanggal 26 Oktober 2008. Sisanya harus melakukan percepatan sebelum akhir 2008 nanti.
“Ini bukan masalah setuju atau tidak, tetapi menjalankan perintah undang-undang. Tujuannya agar pilkada tidak mengganggu pelaksanaan pemilu 2009, pemilihan DPR, DPD, dan DPRD,” ucapnya.
Pihaknya akan melakukan pembicaraan lebih mendalam dengan desk pilkada di semua daerah dan KPU di daerahnya masing-masing.
Dengan adanya percepatan ini, lanjut Tjatja, kepala daerah yang masih menjabat harus bersedia mengundurkan diri lebih awal, 14 hari sebelum pencalonan dan ini sesuai dalam UU No.12/2008.
“Meski masa jabatan kepala daerah masih beberapa bulan. Untuk menjaga kekosongan pemerintahan, dalam UU No.12/2008 terdapat penegasan bahwa Mendagri akan menunjuk pejabat sementara, sampai pejabat bupati atau wali kota baru terpilih,” ujarnya Tjatja. Robby Sanjaya
No comments:
Post a Comment