Home » » Peranan Institusi Zakat Dalam Penanganan Bencana di Indonesia

Peranan Institusi Zakat Dalam Penanganan Bencana di Indonesia

Written By ddi/skrj on 15 July 2008 | 7/15/2008 03:05:00 PM

Bencana Kemanusiaan merupakan sebuah peristiwa yang saat sekarang hampir setiap hari menghiasi berbagai media di tanah air. Bencana yang kita saksikan hari ini tidak hanya terjadi di dalam negeri, namun juga terjadi di seluruh penjuru dunia. Bencana kemanusiaan yang terjadi dapat kita rasakan, dengar dan lihat dengan berbagai baik yang disebabkan fenomena alam, kelalaian perilaku manusia bahkan akibat keduanya. Bentuk bencana ini dapat kita saksikan mulai dari letusan gunung merapi, gempa bumi, tsunami, kekeringan, busung lapar, kemiskinan dengan berbagai bentuk (pemukiman kumuh, buta aksara, putus sekolah, dan lainnya), kebakaran, tanah longsor , semburan panas bumi, dan banjir.

Bila kita membaca dan memperhatikan sejarah bumi dan alam raya, maka kita akan mengetahui bahwa bencana alam gunung merapi, gempa bumi, banjir, tsunami dan lainnya pada dasarnya sudah terjadi sejak jutaan tahun yang silam dan ini merupakan sunatullah terhadap alam raya. Kejadian tersebut seharusnya menjadi bahan pelajaran bagi seluruh ummat manusia. Akan tetapi manusia sering lalai terhadap kejadian bencana ini bahkan tidak sedikit berbagai bencana yang terjadi di dunia adalah akibat tangan-tangan jahil dan kebodohan manusia dalam mengelola bumi dan seisinya. Firman Allah SWT : Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)
QS : Ar-Ruum : 41.

Bagi orang beriman dalam memandang bencana bukan sekedar bahwa kejadian tersebut hanya fenomena alam belaka, namun harus ada dalam pemahanan kita merupakan teguran Allah SWT terhadap seluruh ummat manusia. Dengan memahami dan memandang bencana yang terjadi bahwa kejadian tersebut adalah fenomena alam dan ada campur tangan Allah SWT maka kesiapan manusia dalam menangani bencana bukan sekedar menyiapkan teknologi & konsep canggih dalam menangani bencana namun yang tidak kalah penting adalah merubah perilaku kita untuk lebih ramah terhadap lingkungan dan meningkatkan keimanan serta ketakwaan terhadap Allah SWT. Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan ayat-ayat Kami, maka Kami sisa mereka sesuai dengan apa yang mereka kerjakan. (QS. Al-A’raaf : 96)

BENCANA KEMANUSIAAN
Bencana kemanusiaan yang beraneka ragam dan apapun bentuknya pada akhirnya membuat orang yang terkena bencana menjadi penyebab bertambahnya orang miskin sesaat atau miskin berkelanjutan akibat penanganan bencana yang tidak integral. Dan ini harus mendapat perhatian dari seluruh institusi zakat yang ada mengingat kemiskinan yang terjadi dapat meliputi apabila manusia tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak baik kebutuhan akan pendidikan (pemeliharaan agama, akal); ekonomi (pemeliharaan jiwa, harta); kesehatan (pemeliharaan keturunan/kehormatan, lingkungan hidup), termasuk kondisi/keadaan pada saat terkena musibah dan bencana yang menyebabkan dia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Maka setiap kita terutama di institusi zakat sudah seharusnya melakukan penanganan yang serius terhadap bencana kemanusiaan. Karena bila tidak maka akan ada manusia-manusia baru yang terjebak dalam perangkap kemiskinan mulai dari merasa terisolasi, ketidakberdayaan, kelemahan fisik dan mental yang pada akhirnya berpoteni membuat kerawanan sosial. Dan yang lebih rumit lagi adalah mereka menjadi orang-orang miskin sesungguhnya dengan berbagai permasalahan seperti makna kemiskinan di atas.

PERANAN INSTITUSI ZAKAT

Institusi zakat apakah swasta maupun pemerintah menjadi salah instituti strategis dalam menangani bencana kemanusiaan saat ini selain departeman tertentu yang dimiliki pemerintah dalam menangani bencana kemanusiaan. Tidaklah berlebihan bila saat sekarang institusi zakat menjalankan fungsi baitul maal sebagaimana dilaksanakan pada zaman Rasulullah SAW, sahabat dan para pemimpin-pemimpin Islam zaman dahulu dalam mengelola zakat dan dana lainnya. Selain bagian dari pelaksanaan syariah zakat untuk mengatasi kemiskinan, pekerjaan tersebut adalah pekerjaan mulia yang diperintahkan oleh Allah SWT : ”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”QS : Al-Maidah : 2. Lainnya : ”Mengupayakan agar terjadi keseimbangan peredaran harta supaya tidak menumpuk pada satu golongan saja sehingga tercipta kesejahteraan yang merata ke seluruh elemen masyarakat.” QS Al-Hasyr :7.
Dari beberapa ayat di atas dapat kita pilah terkait dengan kerja dan fungsi intitusi zakat terhadap penanganan bencana kemanusiaan di Indonesia

Definisi
Insitusi zakat dapat didefinisikan sebagai berikut:
Orang yang terorganisir dalam sebuah aktivitas kelembagaan dengan tugas melaksanakan kerja pemungutan zakat, infak, shadaqah dan dana kemanusan lainnya dari para muzaki (donor) dan mendistribusikan kepada mustahik (penerima manfaat) sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah dan manajemen yang baik serta memberdayakan mereka untuk merealisasikan kehidupan yang lebih baik.

Fungsi Kerja
Fungsi Kerja institusi zakat antara lain

1. Mengupayakan terjadinya keseimbangan harta agar terdistribusi kepada berbagai macam orang yang membutuhkan.
2. Membantu setiap orang untuk memenuhi kebutuhan dasarnya agar dapat hidup dengan layak yaitu kebutuhan akan pendidikan (pemeliharaan agama, akal); ekonomi(pemeliharaan jiwa, harta); kesehatan (pemeliharaan keturunan/kehormatan, lingkungan hidup)
3. Membantu setiap orang mengalami musibah dan bencana baik bencana alam,kemanusiaan (perang, konflik) dan kemiskinan.


Sasaran Kerja
Sasaran kerja institusi zakat diisyaratkan oleh Allah SWT dalam QS At-Taubah : 60 yaitu

1. Fuqara (ekonomi, pendidikan, kesehatan)
2. Masakin ( idem )
3. Amilin (kinerja)
4. Mu’allaf (religiositas)
5. Riqab (eksistensi)
6. Gharimin (ekonomi)
7. Fii Sabilillah (i’la kalimatillah)
8. Ibn Sabil (fasilitasi)

Termasuk dalam kondisi bencana dan musibah institusi zakat akan selalu bertemu sebagian atau bahkan keseluruhan 8 sasaran di atas.

Kewaspadaan Dini Terhadap Bencana
Dalam hal bencana kemanusiaan, maka setiap institusi zakat yang profesional harus mempunyai sistem kewaspadaan dini terhadap bencana yang akan terjadi. Kewaspadaan dini ini juga sebagai wujud perintah Allah SWT dalam QS : Al-Anfaal : 60 : Persiapkanlah segala kekuatan yang ada pada diri kamu….. . Sehinga persiapan yang harus dilakukan oleh institusi zakat dalam penanganan bencana meliputi hal-hal berikut

1. Data Dasar Wilayah dan Kependudukan
Dalam hal penanganan bencana kemanusiaan, setiap institusi sudah seharusnya mempunyai pemetaan terkait dengan kondisi masyarakat di setiap negeri dimana institusi tersebut berada.
a. Budaya lokal masyarakat rawan bencana, hal ini perlu bagi kita agar bila terjadi bencana maka akan memperhatikan budaya local agar program yang dilakukan dapat berhasil termasuk urusan kebiasaan makan
b. Jumlah Penduduk
c. Geografi Penduduk (jarak antar keluarga / pemukiman)
d. Potensi lokal (kegotongroyongan)
e. Potensi Bencana : Banjir, Longsor, Konflik, Gempa, Busung Lapar. Gunung Meletus. Tsunami dan lainnya

2. Alat-Alat Penanganan Bencana
Setiap institusi zakat wajib memiliki peralatan standar agar dapat menangani bencana. Alat ini meliputi alat komunikasi dan informasi, alat dokumentasi dan alat operasional bencana (banjir: perahu karet, armada evakuasi, alat-alat evakuasi, dll)

3. Prosedur Transportasi Bencana
Setiap institusi mempunyai sistem prosedur transportasi untuk penanganan bencana agar pada saat bencana bisa langsung merespon dan menolong korban bencana. Sampai sekarang masih ditemui, bagaimana ketiadaan sistem prosedur transportasi ini menyebabkan penanganan korban bencana terbengkalai. Sehingga prosedur ini harus meliputi bagaimana sistem transportasi penanganan bencana melalui laut, udara dan darat termasuk jenis alat transportasi yang paling pas untun daerah bencana tertentu.

4. Prosedur Pelayanan Kesehatan Bencana
Salah satu akibat bencana adalah kondisi kesehatan masyarakat yang menurun. Oleh sebab itu institusi harus mempunyai sistem pelayanan kesehatan sederhana untuk menangani korban bencana. Sistem pelayanan kesehatan ini antara lain Kesehatan Keliling (Mobile Clinic), Pendirian Klinik/RS Lapangan, Penanganan Kesehatan Dasar (Air Bersih, MCK, Pengobatan), Penanganan Tindakan Medis Lanjutan (operasi, perawatan), Memanfaatkan sarana kesehatan di wilayah bencana, Traumatic Center.

5. Prosedur Keselamatan Bencana
Institusi zakat yang handal sudah selayaknya mempunyai prosedur keselamatan bencana baik bagi pekerja lembaga maupun untuk korban bencana. Hal ini harus dibuat, jangan sampai karena tidak dilakukannya standar keselamatan semakin menambah korban. Prosedur ini meliputi Pendidikan Bencana Masyarakat, agar masyarakat dapat mengambil sikap yang tepat pada saat terjadi bencana untuk menolong diri dan keluarganya (tidak panik, dan tetap waspada), Pelatihan rutin periodik bagi masyarakat atau pekerja bencana, sistem penanganan keselamatan berbagai bencana (kebakaran, banjir, gempa, tsunami, gunung meletus, longosr dan lainnya) walaupun ada titik persamaan, namun kondisi alam yang dihadapi berbeda, tindakan alternatif lain yang memungkinkan keselamtan korban bencana bisa dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi saat terjadi bencana di sebuah wilayah.

6. Prosedur Pemenuhan Gizi & Makanan,
Ketersediaan cadangan dan alternatif makanan yang layak untuk korban bencana, pembuatan makanan alternatif dalam situasi bencana yang dapat menjaga dan mempertahankan gizi korban bencana agar tidak menjadi lebih buruk, termasuk bila dibutuhkan dapur umum yang melayani korban bencana secara masal.

7. Prosedur ”FAST SHELTER”,
Ketersediaan tenda/terpal, atau pemanfaatan bahan sisa bencana untuk rumah sementara terutama berbasis keluarga bukan yang bersifat massal. Salah satu layanan minimal yang harus dibuat oleh institusi zakat dalam menangani korban bencana adalah menjaga kehormatan para korban bencana. Hal ini tidak bisa tidak bila korban bencana tidak dikumpulkan dalam tenda massal sebagai ”rumah penampungan” sementara. Untuk itu, tenda/rumah darurat berbasis keluarga harus menjadi pilihan setiap institusi untuk menangani korban bencana.

8. Prosedur Organisasi Bencana, tim khusus, kerelawanan, pemberdayaan masyarakat daerah bencana.
Setiap institusi sudah saatnya mempunyai tim khusus yang benar-benar ahli dalam menangani bencana dengan berbagai ketrampilan. Sehingga perlu dibuat semacam sistem kerelawan bencana yang melibatkan masyarakat luas yang berminat dalam penanganan bencana termasuk di wilayah-wilayah rawan bencana. Dengan demikian, pada saat bencana, institusi zakat telah mempunyai kontak langsung dengan lapangan karena sudah membangun sistem organisasi bencana di daerah rawan bencana.

9. Sinergi Antar Lembaga
Sinergi antar lembaga, salah satu unsur penting dan strategis dalam menangani bencana. Setiap institusi harus menyadari, tidak bisa mengerjakan semuanya sendirian untuk penanganan bencana. Untuk itu harus dirancang sedemikian rupa model komunikasi antar institusi zakat agar bila terjadi bencana dapat kerja bersama-sama & sama-sama kerja. Salah satu yang bisa dilakukan adalah berbagi peran satu sama lainnya dan ini harus terus diupayakan walaupun bila saat sekarang belum terjadi maka sudah seharusnya terus menjalin komunikasi antar lembaga.

Selain sinergi antar institusi zakat, sinergi perlu dibangun dengan pihak swasta dan pemerintah. Mengingat kedua institusi ini juga banyak melebihi kelebihan yang bisa disinergikan dengan institusi zakat untuk menangani korban bencana. Sinergi ini harus dibangun dengan prinsip berdiri sama tinggi dan duduk sama rencdah dan saling tafahum antar satu lembaga dengan lembaga lainnya, masing-masing harus menyadari kelebihannya dan harus mengakui kekurangan yang ada. Dengan ini maka yang menjadi tujuan adalah satu bagaimana menangani korban bencana dengan sebaik-baiknya. Sehingga alangkah baiknya ada forum-forum yang melibatkan berbagai institusi baik pemerintah dan swasta untuk persiapan menangani bencana secara bersama-bersama.

Program Saat Terjadi Bencana
Setelah institusi mempunyai system kewaspadaan dini terhadap bencana, maka harus pula dibuat program standar saat terjadi bencana. Program ini harus dilakukan bukan berdasarkan keinginan institusi, namun harus berdasarkan kebutuhan korban. Untuk itu program yang dilakukan harus berdasarkan ”need assessment” dari korban bencana. Adapun secara garis besar program saat terjadi bencana meliputi

1. Program Rescue/Kegawatdaruratan
Program rescue ini biasanya dalam bentuk program pemenuhan kebutuhan darurat bencana yaitu Evakuasi Korban, Layanan Kesehatan / Mobile Clinic / RS Lapangan, Distribusi Logistik (Makanan, Pakaian), Penyediaan Air Bersih / MCK, Tenda Pengungsi.

2. Program Rehabilitasi,
program yang lebih banyak untuk mengembalikan mental dan psikologi korban bencana agar tetap sabar dan tegar dalam menghadapi bencana yang terjadi (program normalisasi hidup). Program tersebut antara lain Temporary House/Village, Temporary School, Traumatic Therapy / Psikologi, Bimbingan Ruhani/Dakwah

3. Program Re-development
Progaram ini diarahkan kepada pembangunan kembali akibat-akibat yang ditimbulkan dari bencana dan lebih mengarahkan ke arah yang bersifat pembangunan fisik dan materil secara integral dan juga meneruskan 2 program penanganan bencana di atas. Program tersebut antara lain Permanent House/Village, Medical Center, Training Center, Permanent School, Economic Empowerment. Atau program pembangunan kembali sesuai dengan akibat-akibat yang ditimbulkan bencana

Ketiga program penanganan bencana di atas, akan efektif dan efisien sekali lagi ditentukan oleh need assessment yang dilakukan oleh institusi zakat dan dalam pelaksanaannya senantiasa dalam pengawasan institusi sampai dianggap program tersebut cukup bagi para korban bencana.

Beberapa Pengalaman Penanganan Bencana di Indonesia
Dari beberapa penjelasan di atas, salah satu institusi zakat yang bergerak dalam penanganan bencana kemanusiaan adalah PKPU. Program-program yang telah dilakukan adalah sebagai berikut
Masa Rescue
• Logistik Banjir/Kebakaran/Gempa, 5 Propinsi : 102.803 orang
• Jembatan Darurat Condet , 1 Propinsi : 1 Buah (1.800 orang)
• Layanan Kesehatan Keliling, 9 Propinsi : 17 Armada (6.091 pasien)
• Air Bersih dan MCK, 2 Propinsi : 50 titik

Masa Rehabilitasi
• Pengiriman Dai Daerah Terpencil/Bencana, 6 Propinsi; 60 Da’i (4.000 orang)
• Pendirian Sekolah Darurat, 2 Propinsi: 8 Sekolah (1.200 murid)
• Rumah Darurat Pengungsi, 3 Propinsi : 500 Rumah (500 KK)
• Perpustakaan Keliling, 1 Propinsi : 3 Armada (9.000 anak)
Masa Redevelopment
• Pendirian Klinik Kesehatan , 10 Propinsi : 22 Klinik (22.494 pasien)
• Kel. Pemberdayaan Ekonomi, 10 Propinsi: 75 KSM (1.325 anggota)
• Pendirian Sekolah Permanen, 3 Propinsi: 5 Sekolah (1.329 murid)
• Pendirian Sekolah Terbuka, 1 Propinsi : 1 Sekolah (120 murid)
• Pendirian BLK/Training Center, 2 Propinsi : 3 BLK (90 orang)
• Pusat Pemberdayaan Masyarakat, 5 Propinsi : 7 Buah (560 orang)
• Pusat Pendidikan Anak Yatim, 1 Propinsi : 7 Buah (316 yatim)
• Pusat Pemberdayaan Masyarakat : 5 Propinsi : 7 Buah (560 orang)
• Rumah Permanen, 2 Propinsi : 700 Rumah (700 KK)

Demikian peran institusi zakat yang harus dilaksanakan oleh setiap lembaga, semoga bermanfaat bagi peningkatan kinerja seluruh institusi zakat yang hadir dalam Konferensi Dewan Zakat Asia Tenggara II. Semoga Allah SWT memberikan bimbingan dan petunjuknya kepada kita semua, untuk senantiasa istiqomah melaksanakan tugas mulia ini.

Ditulis oleh:
Dr. Surahman Hidayat (Dewan Pengawas Syariah PKPU)
Dedi Sularso (Direktur SDM & Organisasi PKPU)
Share this article :

0 comments:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN
Copyright © 2011. PKS SUKARAJA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger