27 June 2008

Hidayat Setor Uang Gaib Kado Pernikahannya Rp 68 Juta ke KPK



Jakarta, Ketua MPR Hidayat Nurwahid tampaknya serius untuk membangun imej bersih. Angpao nikah Rp 68 juta pun disetor ke KPK karena dianggap gratifikasi.

Uang tersebut sudah diserahkan ke KPK, Rabu (25/6/2008) siang. Alasannya, KPK menilai uang tersebut merupakan gratifikasi dan wajib dikembalikan kepada negara. Duit yang disetor ke KPK berupa pecahan rupiah sebesar Rp 29.200.000, US$ 3.610 dan Sin$ 500.

Hidayat menikahi Diana Abbas Thalib pada 11 Mei lalu di Gedung Sasono Utomo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Angpao dan kado pernikahan dari para hadirin saat itu langsung diamankan KPK untuk kepentingan verifikasi. Dari seluruh hadiah pernikahan yang diterima, KPK menyatakan sekitar Rp 68 juta sebagai gratifikasi dan harus dikembalikan ke negara.

Dua hari kemudian dilakukan penghitungan oleh pegawai KPK di rumah dinas Ketua MPR. Dari penghitungan tersebut diketahui, total hadiah uang dan kado yang diterima yakni Rp 130.911.000, US$ 5.050 dan Sin$ 500. Di samping itu juga terdapat 4 lembar cek senilai total Rp 12.000.000 dan 1 lembar voucher Bank BNI senilai Rp 5.000.000.

Pasangan Hidayat Diana juga menerima 18 jenis kado serta 122 karangan bunga. Selain memeriksa kado, pegawai KPK juga membawa dokumen daftar undangan, daftar tamu, dan daftar pengirim karangan bunga.

Sebelum prosesi pernikahannya digelar, KPK mengirim surat ke Hidayat untuk diperbolehkan memverifikasi hadiah dari para undangan. Hal ini dilakukan KPK sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, berupa pemberian gratifikasi. Langkah ini pun langsung diapresiasi positif Hidayat.

Sesuai aturan, uang yang diterima pejabat setiap melaksanakan hajatan dapat berkategori gratifikasi. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan untuk pengembalian gratifikasi ke negara, diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

KPK menetapkan nilai angpao di atas Rp 1 juta per orang akan menjadi milik negara setelah melalui proses verifikasi selama 30 hari. KPK juga memverifikasi apakah angpao itu dari keluarga, kerabat, pengusaha atau kolega. Jika dari keluarga atau kerabat, akan dikembalikan kepada pejabat tersebut. Namun, jika dari pengusaha atau kolega yang terkait dengan jabatan yang bersangkutan, dikembalikan ke negara karena dianggap sebagai gratifikasi. Jika pejabat negara penerima hadiah tidak melaporkan dapat dijerat ancaman pidana.(Ant/Inilah)
salam,

No comments: